Jadwal SIM Keliling Bali Senin 12 Januari 2026, Lengkap dengan Lokasi, Jam Layanan, Biaya Perpanjangan dan Syarat

Senin, 12 Januari 2026 | 08:43:41 WIB
Jadwal SIM Keliling Bali Senin 12 Januari 2026, Lengkap dengan Lokasi, Jam Layanan, Biaya Perpanjangan dan Syarat

JAKARTA - Masyarakat Bali yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali digelar pada Januari 2026.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Pada Senin, 12 Januari 2026, layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah kabupaten di Provinsi Bali. Program ini disediakan untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, khususnya SIM A dan SIM C.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara tepat waktu, sehingga terhindar dari kewajiban membuat SIM baru akibat masa berlaku yang telah habis.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Bali hari ini.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bali

Senin, 12 Januari 2026

Kabupaten Badung

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung disediakan di dua lokasi berbeda untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Damkar Dalung
Lokasi: Timur Pasar Dalung
Jam pelayanan: Pukul 08.30 WITA hingga selesai

Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung
Lokasi: Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung
Jam pelayanan: Pukul 08.30 WITA hingga selesai

Kabupaten Klungkung

Bagi warga Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling dapat diakses di pusat pemerintahan daerah.

Depan Kantor Bupati Klungkung
Jam pelayanan: Pukul 08.30 WITA hingga selesai

Jenis Layanan yang Tersedia

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum kedaluwarsa.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres setempat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administrasi.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama serta membawa SIM asli

Bukti pemeriksaan kesehatan

Bukti tes psikologi

Seluruh dokumen tersebut perlu disiapkan sejak awal agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat.

Imbauan bagi Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat layanan SIM Keliling memiliki keterbatasan waktu dan kuota pelayanan setiap harinya. Selain itu, pemohon diharapkan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Bali dapat lebih mudah dan tertib dalam mengurus administrasi berkendara. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera habis, segera manfaatkan layanan ini agar tetap aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.

Terkini